Sumber Agung, 30 Juni 2026 – Pemerintah Desa Sumber Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui fasilitasi mediasi terkait permasalahan pertanahan yang melibatkan dua pihak warga desa.
Kegiatan mediasi dilaksanakan di Kantor Desa Sumber Agung dan dipimpin oleh Pemerintah Desa dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta semangat kekeluargaan. Dalam prosesnya, kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan kronologi, pendapat, serta dokumen pendukung yang dimiliki.
Sebagai fasilitator, Pemerintah Desa memberikan penjelasan dan pertimbangan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, legalitas dokumen, serta data administrasi yang tersedia. Dengan demikian, proses mediasi tidak hanya mengedepankan musyawarah, tetapi juga berlandaskan aturan yang berlaku sehingga kedua belah pihak memperoleh pemahaman yang objektif mengenai posisi masing-masing.
Melalui dialog yang konstruktif dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama dan sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut diterima dengan itikad baik sebagai bentuk komitmen bersama untuk menjaga hubungan yang harmonis antarwarga.
Pemerintah Desa Sumber Agung akan terus berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk memfasilitasi penyelesaian berbagai permasalahan melalui pendekatan musyawarah yang tetap mengacu pada ketentuan hukum, legalitas, dan asas keadilan. Diharapkan pelayanan mediasi seperti ini dapat menjadi solusi yang efektif dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan kondusif.
































